Pentingnya Membuat Paspor Anak
9:55 AMBukan tidak jarang liburan ke luar negeri bisa tercetus spontan ketika ada tiket promo. Ketika hendak memesan tiket anak-anak pun wajib mengisi nomor paspor, dan ternyata si anak belum punya paspor. Paling tidak itulah yang pernah dialami beberapa teman saya ketika akan berlibur bersama anak-anak mereka. Untuk menghindari hal ini, sebaiknya si anak segera dibuatkan paspor ketika sudah memiliki akte kelahiran. Caranya pun tidak sulit hanya butuh sedikit kesabaran karena sebenarnya dengan sistem yang semakin baik sekarang tidak perlu repot mengurus paspor. Prosedur permohonan paspor bagi WNI dijelaskan dengan singkat dan jelas pada website Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. Terdapat dua cara untuk membuat paspor yaitu dengan cara online melalui Layanan Paspor Online dan dengan walk-in atau datang langsung ke kantor-kantor imigrasi terdekat.
Mengurus secara online sebenarnya lebih menghemat waktu mengantri, hal lain yang perlu diperhatikan adalah paspor tidak dibutuhkan segera dalam waktu singkat. Bukan tidak mungkin kita mendaftar hari ini namun baru mendapat nomor antrian untuk datang ke kantor imigrasi yang ditunjuk baru dua minggu kemudian. Jika memang membutuhkan paspor dalam waktu singkat ada alternatif lain yaitu melalui cara walk-in. Sama seperti membuat paspor secara online, cara ini pun memiliki kuota yang terbatas. Untuk melihat masing-masing kuota pada kantor-kantor imigrasi yang ada dapat di akses disini. Perbedaannya untuk cara walk-in kita perlu datang pagi untuk mengambil nomor antrian.
Memang pada jadwal dijelaskan bahwa nomor antrian untuk pembuatan paspor dibuka pada pukul 07.30 s.d. 11.00 (selama kuota belum terpenuhi). Namun biasanya orang-orang sudah mengantri sejak jam 05.00 pagi sehingga pada pukul 06.00 biasanya kuota sudah terpenuhi. Terdapat kuota 100 permohonan + 30 permohonan bagi lansia, balita, ibu hamil, orang sakit dan difabel di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. Melalui pengalaman saya antrian sebelum kantor imigrasi buka dapat diwakilkan oleh orang lain jika memang berhalangan. Kemudian kita harus mengambil sendiri nomor antrian dan formulir permohonan paspor pada saat kantor buka.
Dokumen asli dan fotokopi ukuran A4 (siapkan saja masing-masing 3 lembar) yang perlu dibawa adalah paspor lama (jika ada), KTP, kartu keluarga, akte kelahiran/ ijazah/ surat nikah/ surat baptis. Semua dokumen asli akan diperiksa dan fotokopinya akan diserahkan ke petugas. Setelah mengambil nomor antrian, kita perlu melengkapi formulir yang diberikan bersamaan dengan nomor antrian. Biasanya akan ada seorang petugas yang memandu dan membantu secara interaktif cara mengisi formulir.
Biasanya mereka yang sudah mendaftar secara online lebih cepat antriannya untuk proses selanjutnya. Saya yang walk-in menunggu sekitar satu jam untuk mendapat giliran proses wawancara (pemindaian dokumen persyaratan), foto/pengambilan biometrik, dan pemberian tanda perintah untuk membayar. Jika membawa anak-anak dibawah usia 2 tahun biasanya akan diprioritaskan untuk melakukan proses wawancara, dll terlebih dulu. Hal yang menyenangkan di di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan yang berlokasi di Jl. Warung Buncit Raya No. 207 terdapat tempat bermain untuk balita dan ruang menyusui. Jadi tidak perlu khawatir jika antrian sedikit memakan waktu, karena ada fasilitas untuk anak-anak dan ibu menyusui.
Kali ini saya mengurus perpanjangan paspor menjadi e-passport yang baru bisa dilakukan secara walk-in. Perbedaan e-paspor biasa dan passport adalah pada biaya dan lamanya proses pembuatan. Jika biaya paspor 48 halaman (Rp. 300.000,-)+ jasa teknologi biometrik (Rp. 55.000,-) total adalah Rp.355.000,- dengan waktu proses 3 hari kerja. Maka biaya e-passport 48 halaman (Rp 600.000,-) + jasa teknologi biometrik (Rp. 55.000,-) total adalah Rp. 655.000,- dengan waktu proses 5 hari kerja. Saat antri jangan lupa untuk memberitahu petugas bahwa ingin membuat e-passport untuk mendapatkan formulir yang diberi cap khusus e-passport. Untuk fungsi paspor sebenarnya sama, namun e-passport yang sudah menggunakan chip mempermudah untuk pengurusan visa ke beberapa negara dan ada juga yang bebas visa. Semua ketentuan ini berlaku sama untuk orang dewasa dan anak-anak. Untuk lebih lengkapnya biaya pembuatan paspor dapat diakses disini.
0 comments